Beranda | Artikel
Merokok Membatalkan Puasa Dan Bantahan Bagi Yang Mengatakan Tidak Membatalkan
Senin, 8 Juli 2013

Ada pendapat yang menyatakan bahwa merokok itu sekedar makruh saja dan tidak membatalkan puasa.  Sehingga bisa kita lihat sebagian kecil orang yang katanya “ustadz”, “kiayi” atau “ulama” asyik saja mengisap rokok selama bulan Ramadhan dan mengeluarkan fatwa makruh (padahal “makruh” artinya “dibenci”, kok ustadz melakukan hal yang dibenci?) dan tidak membatalkan puasa.

Berikut sedikit pembahasan bahwa merokok itu membatalkan puasa.

Menghisap rokok membatalkan puasa

Telah diteliti bahwa rokok mengandung berbagai macam bahan berbahaya dan zat-zat ini masuk sampai ke lambung.

Berikut fatwa dan keterangan ulama mengenai hal ini.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah  berkata terhadap mereka yang mengatakan rokok tidak membatalkan puasa,
“أرى أنه قول لا أصل له ، بل هو شرب ، وهم يقولون : إنه يشرب الدخان ، ويسمونه شرباً ، ثم إنه لا شك يصل إلى المعدة وإلى الجوف ، وكل ما وصل إلى المعدة والجوف فإنه مفطر ، سواء كان نافعاً أم ضاراً ، حتى لو ابتلع للإنسان خرزة سبحة مثلاً ، أو شيئاً من الحديد ، أو غيره فإنه يفطر ، فلا يشترط في المفطر ، أو في الأكل والشرب أن يكون مغذياً ، أو أن يكون نافعاً ، فكل ما وصل إلى الجوف فإنه يعتبر أكلاً وشرباً ، وهم يعتقدون بل هم يعرفون أن هذا شرب ، وهذا إن كان أحد قد قاله فإنما هو مكابر .
ثم إنه بهذه المناسبة أرى أن شهر رمضان فرصة لمن صدق العزيمة ، وأراد أن يتخلص من هذا الدخان الخبيث الضار ، أرى أنها فرصة لأنه سوف يكون ممسكاً عنه طول نهار رمضان ، وفي الليل بإمكانه أن يتسلى عنه بما أباح الله له من الأكل والشرب والذهاب يميناً وشمالاً إلى المساجد ، وإلى الجلساء الصالحين ، وأن يبتعد عمن ابتلوا بشربه ، فهو إذا امتنع خلال الشهر فإن ذلك عون كبير على أن يدعه في بقية العمر ، وهذه فرصة يجب أن لا تفوت المدخنين” انتهى .

Menurutku, ini adalah perkataan yang tidak ada usulnya sama sekali. Bahkan sebenarnya rokok termasuk minum (syurbun). (ahli bahasa) mengungkapkan “ mengisap rokok  “syariba ad-dukhan” (meminum rokok). Kemudian  asap rokok –tanpa diragukan lagi- masuk hingga dalam lambung atau perut. Dan segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan biji tasbih, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal. Oleh karena itu, tidak disyaratkan sebagai pembatal puasa adalah memakan atau meminum sesuatu yang bermanfaat. Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dianggap sebagai makanan dan minuman. Bahkan mereka meyakini bahkan mengenal bahwa mengisap rokok itu disebut (dalam bahasa Arab) syariba ( minum), namun mereka tidak menyatakan bahwa rokok adalah pembatal puasa. Sama saja kita katakan bahwa ini jumlahnya satu, namun dia menganggap mustahil ini jumlahnya satu. Jadi, orang ini ada kesombongan dalam dirinya.

Kemudian berkaitan dengan bulan Ramadhan, ini adalah waktu yang tepat bagi orang yang memiliki tekad yang kuat untuk meninggalkan rokok yang jelek dan bisa mendatangkan bahaya. Waktu ini adalah kesempatan yang baik untuk meninggalkan rokok karena sepanjang siang seseorang harus menahan diri dari hal tersebut. Sedangkan di malam hari, dia bisa menghibur diri dengan hal-hal yang mubah seperti makan, minum, jalan-jalan ke masjid atau berkunjung ke majelis orang shalih. Untuk meninggalkan kebiasaan merokok, seseorang juga hendaknya menjauhkan diri dari para pecandu rokok yang bisa mempengaruhi dia untuk merokok lagi.

Apabila seorang pecandu rokok setelah sebulan penuh meninggalkan rokoknya (karena moment puasa yang dia lalui), ini bisa menjadi penolong terbesar baginya untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya, dia bisa meninggalkan rokok tersebut di sisa umurnya. Bulan Ramadhan inilah kesempatan yang baik. Waktu ini janganlah sampai dilewatkan oleh pecandu rokok (untuk meninggalkan kebiasaan rokoknya)[1]

Fatwa As-Sabakah Al-Islamiyah,

فالدخان بجميع أنواعه من المواد العضوية التي تحتوي على القطران والنيكوتين، وهذه العناصر لها جِرْم يظهر جلياً في “الفلتر” وعلى الرئتين.
وعليه؛ فاستعمال الصائم له مفطر لأنه يدخل باختياره جرماً إلى جوفه، يقول الأطباء: إن الدخان يمر من الفم والبلعوم الفمي ثم ينزل جزء منه إلى البلعوم الحنجري، ومنه إلى الرغامي فالرئتين، وينزل الجزء الآخر إلى المرئ فالمعدة، جاء في الدر المختار من كتب الأحناف: (لو أدخل حلقة الدخان أفطر أي دخان كان…. لإمكان التحرز عنه…) قال ابن عابدين تعليقاً: (ولا يتوهم أنه كشم الورد ومائه والمسك، لوضوح الفرق بين هواء تطيَّب بريح المسك وشبهه، وبين جوهر (جِرْم) دخان وصل إلى جوفه بفعله) انتهى

“Rokok dengan berbagai jenisnya merupakan bahan organik yang mengandung Tar dan nikotin, ini adalah unsur/bahan yang nampak jelas pada “filter rokok”, pada kedua paru-paru dan pada badannya. Rokok juga melewati mulut dan kerongkongan.

Maka menghisap rokok membatalkan puasa karena ia memasukkannya dengan pilihan sendiri (sengaja) ke perutnya. Para dokter berkata, asap rokok melewati mulut dan kerongkongan, sebagian zat rokok akan menetap di mulut, sebagian di kerongkongan, sebagian pada mukosa paru-paru, sebagian lagi pada lambung.

Dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar disebutkan,

“jika ia (sengaja) memasukkan asap/uap ke kerongkongan maka puasanya batal, asap/uap apapun jenisnya… karena hal tersebut bisa dicegah)”

Ibnu Abidin mengomentari,

“tidak disalahpahami (dari keterangan di atas), bahwa mencium bunga mawar dan airnya atau mencium misk (membatalkan puasa). Karena jelas perbedaan antara uap farfum, bau misk atau sejenisnya dengan zat pada rokok yang masuk ke kerongkongan dengan keinginannya sendiri.”[2]

 

Fatwa Markaz Al-Fatwa di bawah asuhan Abdullah Al-Faqih,
أما إن كان ذلك في نهار رمضان فصومك فاسد وقد فعلت فعلا شنيعاً يجب عليك أن تتوب إلى الله عز وجل منه وتقضي بعد رمضان الأيام التي حصل فيها التدخين نهارا.
عليك أن تجعل من الصيام فرصة للتخلص منه.

Adapun jika engkau lakukan (merokok) pada siang hari bulan Ramadhan maka puasa engkau rusak, engkau telah melakukan perbuatan yang keji. Wajib bagi engkau bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla. Engkau wajib mengqhadanya setelah Ramadhan sebanyak hari yang engkau merokok pada siang hari Ramadhan… wajib bagi engkau menjadijan puasa sebagai kesempatan untuk berhenti merokok.[3]

 

Bantahan kepada yang tidak mengatakan batal

Berikut adalah syubhat dan alasan bagi yang mengatakan rokok tidak membatalkan puasa:

– 1 – لأنه لا يوجد نص صحيح صريح في كتاب الله وسنة نبيه صلى الله عليه وسلم يدل على أن التدخين من المفطرات ومن قال بهذا مطالب بالدليل.
2 – من يقول إن للدخان جرما فينبني على قوله أن من شم عوادم السيارات و أبخرة المطاعم و عوادم المصانع أن صيامه قد بطل.
3 – وإن قلنا أن له جرما فإن هذا الجرم لا يصل إلى الجوف وإنما يصل إلى الرئتين كما يقول بهذا الأطباء.
4 – أن الدخان ليس من جنس المغذيات .
5 – أن هذا القول فيه تيسير للأمة لأن من الناس من يترك الصيام من أجل التدخين ،

1. tidak ada dalil yang shahih dan tegas dalam kitabullah dan sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa merokok membatalkan puasa, barangsiapa yang mengatakan membatalkan, maka butuh dalil

2.jika ada yang mengatakan bahwa rokok itu mempunyai zat padat (pada uapnya), maka ia juga harus berpendapat bahwa menghirup gas (knalpot) kendaran, menghirup uap makanan dan asap pabrik bisa membatalkan puasa (padahal hukumnya tidak batal)

3.jika kita katakan bahwa rokok ada zat padatnya, maka zat ini tidak sampai ke lambung, ia hanya masuk pada paru-paru sebagaimana dikatakan oleh dokter

4.rokok bukanlah jenis makanan yang mengeyangkan

5.pendapat ini (tidak membatalkan) bisa memberikan kemudahan bagi umat karena ada sebagian manusia yang meninggalkan puasa karena ingin merokok

 

Maka bantahannya adalah,

ثم  إن ادعاء كون الدخان غير جرم وأنه لو كان جرما للزم من ذلك أن شم عوادم السيارات يبطل الصوم أو أنه لا يصل إلى الجوف وإنما الرئتين  أو أنه غير مغذ أقول هذا الادعاءات باطلة وهي من قبيل الخلط والخبط الذي يقصد منه التشويش على المسلمين وتشكيكهم في أمور دينهم، وإلا فإن كون الدخان جرما أمر معلوم وما أظن أحدا ينكره، ولا يلزم من قول الجمهور بأن وصول الدخان إلى الحلق يفسد الصوم أنه يفسده في كل حاله بل أنهم استثنوا من ذلك ما وصل من غير قصد وهذا بإجماع منهم، وبهذا يتبين فساد هذه الفتوى وضعف ما بنيت عليه وأن الدخان مفطر. وعليه فلا مجال للتيسير في الترخيص في شربه للصائم وإلا لكان من التيسير المقبول شرعا أن يقال لمن لا يستطيع الصوم – يوما كاملا لشدة الحر أو لطول اليوم أو لضعف الشخص – اشرب مرة واحدة أو كل مرة واحدة وأكمل بقية اليوم وصومك

“Klaim bahwa rokok bukanlah zat padat, dan seandainya rokok adalah zat padat maka akan  melazimkan bahwa menghirup asap kendaraan akan membatalkan puasa atau klaim bahwa zat rokok tidak sampai ke perut dan hanya sampai ke paru-paru atau klaim bahwa rokok bukanlah jenis makanan yang mengenyangkan. Maka klaim ini adalah klaim yang batil, bahkan ini adalah campur aduk (mengaburkan) dengan tujuan memasukkan was-was dan keraguan dalam agama.

Jelas bahwa rokok mengandung zat padat (dalam uapnya) tidak ada yang mengingkarinya. Dan tidak mesti –dari pendapat jumhur ulama- bahwa uap yang masuk ke kerongkongan membatalkan puasa pada semua keadaan, akan tetapi ulama mengecualikan pada sesuatu yang masuk tanpa sengaja. (asap kendaraan masuk tidak sengaja) Ini adalah ijma’ mereka. Oleh karena itu jelaslah bahwa fatwa tersebut tidak benar dan lemah apa yang dibangun di atasnya. Merokok itu membatalkan puasa.

Tidak ada ruang untuk memberi kemudahan pada rukhsah merokok bagi orang yang berpuasa. Jika memang demikian, maka ia pasti termasuk kemudahan syariat. Dan akan dikatakan juga bagi orang yang tidak mampu berpuasa sehari penuh karena panas yang sangat, hari yang panjang dan kelemahan badan (orang akan beralasan) saya minum dulu sekali atau beberapa kali kemudian saya lanjutkan puasa saya dan puasa saya sah”[4]

 

Demikian semoga bermanfaat.

 

@Pogung Lor -Jogja

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

 

[1] Majmu’ Fatawa Al-‘Utasimins, fatwa As-Shiyam, 203-204

[2] Sumber: http://www.islamweb.net/ramadan/index.php?page=ShowFatwa&lang=A&Id=38238&Option=FatwaId

[3] Sumber: http://www.islamweb.net/ramadan/index.php?page=ShowFatwa&Option=FatwaId&Id=25945

[4] Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=103119

 

 

 


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/merokok-membatalkan-puasa-dan-bantahan-bagi-yang-mengatakan-tidak-membatalkan.html